CIAMIS,JAWA BARAT-Dengan maksud membahas berbagai agenda terkait program pembentukan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis tahun 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna di Aula Rapat DPRD Ciamis, ruang Tumenggung Wiradikusumah,pada senin,23/10/2023.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Ciamis yang di wakili oleh wakilnya H Yana d putra,
Dalam penjelasannya Yana mengatakan,mengacu pada Keputusan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.25/DPRD/2022, yang menyetujui program pembentukan peraturan daerah dan persetujuan rancangan nota kesepakatan yang akan dijadikan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis.
“Program ini ialah bertujuan untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan, pelayanan publik, dan pendapatan asli daerah”,Ucapnya.
Yana melanjutkan,Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2023, yang meliputi:
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Raperda ini menjadi langkah tindak lanjut Pemerintah daerah terhadap ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Raperda ini mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin:* Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan administrasi dan meningkatkan efektivitas pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa:* Langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan terkait penetapan desa.
4. Pencabutan 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis: Raperda ini merupakan tindaklanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Peraturan ini mencabut sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan merupakan upaya pemerintah daerah dalam deregulasi kebijakan”,ujarnya
Di kesempatan yang sama Yana menyatakan,keempat Raperda tersebut diajukan guna untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pendapatan asli daerah.
“Dua dari keempat Raperda tersebut diarahkan untuk perubahan atas peraturan daerah yang berkaitan dengan bantuan hukum dan penetapan Desa, sebagai langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan”,katanya.
“Saya berharap semoga dengan pembahasan ini, langkah-langkah peraturan daerah dapat meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Ciamis”tandasnya,senin 23/10/2023
PENULIS : Adiluhung