Pulang Pisau, Di sela-sela kegiatan rutin di Kantor Polsek Kahayan Tengah, Bhabinkamtibmas juga langsung turun ke Desa-desa menemui warga yang sedang beraktivitas untuk menyampaikan imbauan Stop Kebakaran Hutan dan lahan seperti yang di laksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Jumat, (20/10/2023).
Selain itu Kami juga menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap pembakar hutan dan atau lahan kepada warga, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Maliku ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP Eko Priono, S.H., M.H.
Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah menjadi tanggung jawab bersama, Polsek Kahayan Tengah dan Pihak Terkait akan terus konsisten melaksanakan himbauan dan sosialisasi dalam pencegahan Karhutla kepada warga.
“Dalam kesempatan ini kami Polsek Kahayan Tengah beserta personel semaksimal mungkin mencegah terjadinya Karhutla, kami bersinergi dengan TNI, Kades dan perangkat Desa beserta MPA di masing-masing Desa dengan peralatan yang ada untuk bersama-sama mencegah karhutla demi menghindari kerusakan alam dan gangguan kesehatan” tutup Kapolsek