MBD : Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi memiliki 14 Desa Persiapan setelah melalui proses dan waktu yang Panjang. Hal ini ditandai dengan Penyerahan Nomor Register Desa Persiapan yakni Yawuru, Woorono, Mesiapi di Desa Induk Wonreli, Sumpali Desa Lekloor, Puthair Timur, Puthair Barat di Desa Lebelau, Oirleli di Desa Hila, Kour Atuna dan Rumkuda di Desa Jerusu, Kiera dan Poliwu di Desa Tounwawan, Nyama di Desa Klis, Nuwewang Warta di Desa Nuwewang dan Masbuar di Desa Tela oleh Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail kepada Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST di Aula Kodim 1511/Pulau Moa, Rabu (18/10/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad, Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST Bersama Ketua TP PKK Kabupaten MBD, Ny. Rely Noach/L bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, beberapa Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku, Forkopimda MBD dan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Drs. Daud Reimialy, pimpinan OPD Lingkup Pemkab MBD serta Instansi Vertikal dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST mengatakan, perjuangan pemekaran dusun menjadi desa ini terbilang sangat lama, bahkan hal itu sudah terjadi 60 tahun yang lalu atau sejak tahun 1958 dan baru hari ini dapat diwujudkan.
“Saya kilas balik sedikit, ditahun 1958, saat itu Kakek saya sebagai Kepala Pemerintahan di Pulau Kisar yang saat ini disebut Camat telah berupaya dan berjuang untuk memekarkan beberapa dusun menjadi desa namun belum terlaksana dan baru dapat diwujudkan saat ini oleh cucunya”, ungkap Bupati Noach.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 27 calon desa persiapan yang diusulkan peningkatan status menjadi desa namun terdapat dua dusun di Desa Tomra yang pertimbangan hak ulayat dan lain-lain maka diminta untuk pending. Maka praktis, terdapat 25 calon desa persiapan yang diusulkan, kemudian lewat Tim Penataan Desa Provinsi Maluku menetapkan 14 belas desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan uji lapangan.
“Kita bersyukur karena semua proses dapat berjalan dengan baik karena selain persyaratan administrasi yang telah disiapkan, perjuangan ini juga mendapat respon dan perhatian khusus dari Gubernur Maluku, Murad Ismail, Sekretaris Daerah Maluku dan jajaran, karena hanya 14 hari, kita bisa dapatkan nomor register desa persiapan”, jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan undang-undangan dan peraturan yang berlaku maka desa-desa persiapan ini memiliki waktu selama tiga tahun dalam melaksanakan fungsi desa dan apabila memenuhi syarat maka akan didefinitifkan.
Ia berharap, proses kedepan dalam kurung waktu tiga tahun tersebut, pemerintah desa dan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan proses penetapan desa definitif dapat terwujud pada waktu yang akan datang.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, proses administrasi hingga pengusulan nomor register desa persiapan di Kabupaten MBD berjalan dengan baik bahkan tidak perlu waktu yang terlalu lama.
Ia mencontohkan, ada beberapa desa di Maluku yang diusulkan oleh pemerintah daerah setempat namun belum juga selesai bahkan terhenti. Namun Ia bersyukur, karena untuk MBD semuanya berjalan lancar.
Pada kesempatan tersebut, Ia menitipkan dua hal penting yakni berdasarkan ketentuan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa maka daerah diberikan ruang untuk melakukan pemekaran desa yang didahului dengan pembentukan desa persiapan. Kedua, lanjut Gubernur Murad, Pemkab MBD segera menetapkan Penjabat Kepala Desa Persiapan beserta perangkatnya dengan masa persiapan paling lambat tiga tahun.
Ia berharap, semua proses menuju penetapan desa defenitif dapat berjalan dengan baik dan dapat didukung semua pihak baik pemerintah kabupaten, masyarakat desa hingga stakeholder dan mitra lainnya. DisKo