Kasrem 102 Panju Panjung Hadiri Acara Hasupa Hasambewa Dan Hasilkan Lima Ikrar bersama. 

Palangka Raya – Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg Brigjen TNI Bayu Permana diwakili Kasrem Kolonel Inf Ulysses Sondang, S.I.P., M.Hum., hadiri acara Hasupa Hasambewa dalam rangka pertemuan dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan serta Pimpinan Perguruan Tinggi dan BEM se Kalimantan Tengah, bertempat Lt. II Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Senin (16/10).

Kegiatan Hasupa Hasambewa bertujuan untuk memberikan saran masukan dari para tokoh, sesepuh dan pemangku adat yang ada di Kalteng serta menyamakan persepsi didalam penyelesaian permaslahan-permasalahan yang ada diwilayah Kalimantan Tengah.

Hasil pertemuan diperoleh kesepakatan bersama dan dituangkankan dalam bentuk ikrar bersama yang mana ada beberapa point isi ikrar mendapat penolakan dari ormas dayak terkait larangan penggunaan sajam (mandau, tombak) didalam melakukan/menyampaikan aspirasi di muka umum.

Pada acara Hasupa Hasambewa, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengimbau kepada seluruh stakeholders jika ada permasalahan dan atau aspirasi yang ingin disampaikan agar sebaiknya melalui musyawarah dan mufakat.

Sebagaimana diketahui, musyawarah mufakat menjadi warisan dari para leluhur bangsa Indonesia. Musyawarah mufakat tertuang dalam dasar negara, sila keempat Pancasila dan menjadi media yang tepat untuk menjalin silaturahim, menjaga dan memelihara kebersamaan dan juga untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah kehidupan masyarakat.

selain itu, Gubernur juga mengimbau agar penyampaian aspirasi bisa dilakukan melalui Lembaga – lembaga Negara Resmi seperti melalui DPRD. Selain itu jika aspirasi tersebut hendak disampaikan secara langsung kepada Institusi terkait, disarankan dengan melakukan Dialog dalam Forum Resmi.

“Jika tetap akan melakukan Unjuk Rasa turun ke Jalan, agar dilakukan dengan tertib dan tidak membawa senjata tajam/Senjata Tradisional”, tuturnya.

Ia menegaskan bahwa senjata tradisional lengkap hanya digunakan pada saat Kegiatan/Acara Adat. Sebagaimana Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 9 ayat 3 pelaku atau penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda – benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Perda Kalteng nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Ia mengatakan Prov. Kalteng bakal menjadi salah satu daerah strategis penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Prov. Kalimantan Timur.

“Kita yang betul-betul menjadi tumpuan hadirnya IKN di Kalimantan Timur, kita harus betul-betul ada dan kita mengambil peran tersebut supaya program-program pembangunan dalam rangka percepatannya bisa dilaksanakan”, ujarnya.

“Pemprov Kalteng dibawah pimpinan Bapak Gubernur juga mempunyai keinginan yang kuat untuk percepatan pembangunan. Mari kita dukung pembangunan investasi di Kalteng, banyak program strategis Pemprov Kalteng yang perlu didukung seluruh stakeholders misalnya terkait landmark (Icon) Kalteng”, imbuhnya.

Pertemuan ini juga sekaligus mendiskusikan permasalahan yang semakin merebak di tengah-tengah masyarakat yang belum terselesaikan secara komprehensif, belum tersentuh rasa keadilan yang dirasa masyarakat terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Kalteng serta masyarakat merasakan tersumbatnya aspirasi yang disuarakan melalui Lembaga resmi.

Rangkaian pertemuan ini, dilaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Bersama Ikrar Bersama dengan seluruh Organisasi Kemasyarakatan Adat, Suku dan Agama di Prov. Kalteng.

Ikrar Bersama berbunyi yakni pertama mendukung dan berkomitmen menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat jelang pelaksanaan Pemilu 2024 hingga berakhirnya tahapan, dan siap mensukseskan pelaksanaan Pemilu berlangsung damai, tertib, kondusif, demokratis, bermartabat, serta menggembirakan di wilayah Bumi Tambun Bungai, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng serta Bangsa Indonesia.

Kedua, turut bersama-sama mendukung suksesnya program-program strategis Pembangunan Kalteng Berkah hingga akhir RPJMD 2024 sehingga terwujud Visi Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis. Ketiga, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban serta menjunjung tinggi 3 (tiga) kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah yaitu prinsip Belom Bahadat, Filosofi Huma Betang, dan Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila.

Keempat, menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan nilai kemanusiaan, nilai-nilai moral dan budaya Huma Betang, komitmen persatuan dan menjaga kedamaian, dengan tidak menonjolkan atau mempertentangkan perbedaan kesukuan, agama, ras, dan golongan di tengah kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kelima, menolak segala bentuk tindakan kesewenangan yang bertentangan dengan Peraturan perundangan-undangan, berkomitmen mematuhi peraturan serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

Terakhir, berkomitmen menjaga norma dalam penyampaian pendapat dengan pelibatan massa, menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kepentingan umum, tidak bertindak anarkis serta tidak menggunakan atribut senjata yang tidak diperbolehkan dan atau yang berpotensi melukai diri dan kelompok lain serta merugikan kepentingan orang banyak.( R)

 

Related posts