Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Sat Binmas Polres Pulang pisau

Polres Pulang Pisau – Personel Satbinmas, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Rabu(11/10/2023)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Satbinmas agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Related posts