Polres Pulang Pisau – untuk mewujudkan Polri yang Presisi, Personel satbinmas Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi nomor call center polisi atau Aplikasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terpadu di diwilkum Polres Pulang Pisau, Senin( 09/10/2023)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan pengaduan kejadian yang terjadi di tengah masyarakat Pengaduan ini bisa langsung diakses oleh masyarakat dan di mana saja tanpa perlu datang ke Kantor Polisi terdekat, yang dapat diunduh di App Store / Google Play Store di smartphone masing-masing.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatbinmas IPTU Laaser Kristovor, S.H. menyampaikan Panduan Penggunaan call center polisi kepada warga masyarakat di pada saat memerlukan Personel satbinmas menyampaikan melayani pengaduan masyarakat dan atau pelanggran dan kejahatan lainnya gangguan Kamtibmas.
“Call center polisi dengan nomor hp 081345996323 pelayanan kepolisian untuk mempermudah melapor kejahatan yg terjadi dan complint masyarakat luas yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yg ada di tempat tinggal tutup Kasatbinmas IPTU Laaser Kristovor, S.H.