Polres Pulang Pisau – Melalui Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan (karhutla), jumat (22/09/2023) siang.
Bhabinkamtibmas bripda putu menyatakan, sosialisasi tersebut sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat akan bahaya dan dampak negatif akibat asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.
“Sesuai Maklumat Kapolda Kalteng, kami jelaskan kembali bahwasanya karhutla berdampak pada kesehatan, keselamatan serta mengganggu aktivitas keseharian,” ungkap Bripda Putu.
Melalui kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan muncul kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya menciptakan wilayah yang bebas dari polusi oleh asap yang muncul akibat karhutla.
Maklumat tersebut juga ditempel pada lokasi strategis agar mudah dibaca. Tujuannya untuk bisa diketahui secara luas dan disampaikan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Maklumat Kapolda Kalteng kami tempel di kantor desa dan kami sampaikan langsung sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengetahui dan paham akan isi yang terkandung didalamnya,” ucap Bhabinkamtibmas.
“Kami dari Kepolisian mengharapkan kerjasama dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.