Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli, Optimis Warga Dapat Mengenal Pengaruh Negatif Pungutan Liar

 

Polres Maluku Barat Daya – Bhabinkamtibmas sebagai Garda terdepan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penegak kamtibmas di Desa dengan mengedepankan tugas pokok sebagai pembina masyarakat, melakukan deteksi dini, melakukan mediasi dan negosiasi agar tercipta kondisi kamtibmas yang kondusif di Desa.

Selaku bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan serta pesan-pesan kamtibmas serta bersosialisasi dengan warga Desa binaan guna mewujudkan tingkat pemahaman dan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat.

Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Serwaru Bripka Broery Sambonu melaksanakan program Sosialisasi Saber Pungli melalui kegiatan sambang di Desa Luhulely Kecamatan Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya pada Selasa siang (05/09/2023).

Dalam pertemuan dengan warga, Bripka Sambonu melakukan Sosialisasi pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga dengan mengacu pada Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli dengan maksud agar masyarakat mengerti, mengetahui dan mengenal lebih dekat tentang pungutan liar, sasaran dan akibat yang ditimbulkan yang berdampak pada pelanggaran hukum.

Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kasi Humas juga menambahkan, Sesuai tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, diamanatkan bahwa tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas sebagai suluh atau obor untuk menerangi masyarakat melalui tugas-tugas pembinaan yang telah diprogramkan secara sistimatis sehingga dengan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.

Related posts