Polres Pulang Pisau- bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala
terus menerus menghimbau warga khususnya kepada seluruh masyarakat Kec. Sebangau Kuala untuk tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar, Kamis (31/08/2023).
Guna untuk mencegah terjadinya karhutla di wilkum Pulang Pisau, personil Polsek Sebangau Kuala melaksanakan patroli rutin Sambangi warga untuk pemantauan Kamtibmas di wilayah Kec. Sebangau Kuala personil juga memberikan Himbauan dan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla kepada warga di Kec. Sebangau Kuala Kab.Pulpis
Kapolres Pulang pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suripno Mulyono menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan personil Polsek Sebangau Kuala dan regu siaga setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kab.Pulpis.
Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat kabupaten Pulang Pisau mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut,” Tutup Kapolsek.