PAMEKASAN PW – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar Pasar 17 Agustus, Kota Pamekasan, petugas gabungan dari TNI Polri, Disperindag, Satpol PP, Dishub, dan jaga Kota Pamekasan melaksanakan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan trotoar, Minggu (27/08/2023).
Kegiatan penertiban ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kadisperindag Basri, Danramil 0826-01 Pamekasan Kapten Arm Didit Ariyanto, Kapolsek Kota Pamekasan AKP Togiman, Kasi Gaktib PKL Satpol PP Jonaidi, Kasi Dishub Kabupaten Pamekasan Lutfi, Jaga Kota Kecamatan Pamekasan Mulyono, serta Kasi Disperindag Kabupaten Pamekasan Wiwit.
Danramil 0826-01 Pamekasan, Kapten Arm Didit Ariyanto, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena pedagang kaki lima telah melanggar aturan yang berlaku.
“Penertiban PKL ini karena ia berjualan tidak pada tempatnya, sehingga perlu dilakukan penertiban,” tutur Kapten Arm Didit Ariyanto.
Kapten Arm Didit Ariyanto juga menambahkan, “Pedagang tidak dibenarkan berjualan di bahu jalan maupun di trotoar karena dapat mengganggu pengguna jalan dan juga dapat mengakibatkan bahaya kecelakaan bagi pengguna jalan.”
Selain itu, Kapten Arm Didit Ariyanto juga mengajak para pedagang untuk lebih tertib dengan tidak berjualan di tempat yang tidak seharusnya, mengingat telah disediakan tempat khusus di dalam Pasar 17 Agustus.
Proses penertiban PKL dilakukan di dua titik, yaitu titik pertama sepanjang jalan SMAN 3 Pamekasan hingga pintu masuk pasar 17, dan titik kedua dari pintu masuk pasar hingga keluar pintu 2.
Para petugas dengan tegas mengarahkan pedagang untuk memasuki pasar agar lingkungan lebih aman dan nyaman serta tidak mengganggu pengguna jalan umum.
Ini adalah langkah positif yang diambil oleh instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar Pasar 17 Agustus, sekaligus memberikan pemahaman kepada pedagang tentang pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.