Bhabinkamtibmas Lakukan Problem Solving Bersama Pemerintah Desa Guna Mencari Solusi Penyelesaian Masalah Warga

Polres Maluku Barat Daya – Sebagai Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat dengan melakukan himbauan kamtibmas, bersosialisasi serta melakukan komunikasi sosial secara dialogis dengan masyarakat dalam upaya mewujudkan terpeliharanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Babar Timur Aipda Poly Kerty melaksanakan program Pembinaan Masyarakat melalui kegiatan Sambang di Desa Wakpapapi Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya pada Senin pagi (14/08/2023).

Dalam pertemuan Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa Wakpapapi sdr. H. Herumkuy, Pelaksana Lapangan pihak Perusahaan PT. Mutu Utama Konstruksi sdr. Riko dan warga Desa selaku Kepala Tukang masing-masing sdr. Lewi Unetbu dan sdr. Otniel Emola terkait terhambatnya pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan parit di Desa Wakpapapi oleh warga.

Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana para tukang menawarkan upah kerja diperoleh sesuai volume kerja perkubikasi, setelah melalui mediasi yang diprakarsai oleh Bhabinkamtibmas akhirnya usulan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak.

Selain itu Bhabinkamtibmas mengingatkan kepada warga selaku pekerja agar mengerjakan pekerjaan itu dengan penuh rasa tanggung jawab serta mengajak warga aktif membantu aparat Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat diantaranya berupa memberikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas serta mendengar secara langsung keluhan yang disampaikan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “

Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan, Terkait dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dijelaskan secara rinci bahwa tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan kepada masyarakat, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving) dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa. “

“ Pimpinan berharap dengan adanya pelaksanaan tugas, fungsi dan peran yang diemban oleh Bhabinkamtibmas yang hadir sebagai garda terdepan dalam membina kamtibmas di tengah-tengah masyarakat kiranya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kualitas pelayanan Polri kedepan sehingga dapat terwujud adanya kepercayaan masyarakat yang sungguh terhadap Institusi Polri. “ tutup Kasi Humas.

Related posts