Polres Pulang Pisau – Personel Patroli Terpadu yang berada di wilkum Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi menyampaikan larangan Karhutla kepada warga masyarakat yang dijumpai dalam kegiatan patroli terpadu, Senin (07/08/2023) Pagi.
Petugas menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan terhadap kerusakan lingkungan
“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.