Pulang Pisau – Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran yang dapat meluas, Tim Karhutla dari Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., memimpin langsung pemadaman kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Gohong, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau. Jum’at (04/08/2023) Kemarin sore.
Upaya pemadaman api ini adalah mengantisipasi kebakaran yang dapat meluas ke hutan yang ada disekitar TPA karena ditumpukan sampah banyak bahan yang mudah terbakar, karena sudah beberapa hari ini cuaca panas sangat ekstrem dan curah hujan sudah berkurang rawan akan terjadinya Karhutla, ujar kapolres.
Usai melaksanakan pemadaman, Kapolres Pulang Pisau menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan membakar hutan dan lahan karena itu perbuatan yang melanggar hukum.
“Karena hal tersebut berdampak membahayakan kesehatan, lingkungan, Transportasi maupun ekonomi dan perbuatan tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar,” pungkasnya (Humasrespulpis)