Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

 

Polres Pulang Pisau – Brigpol I Putu Tirta. P., Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan upaya pencegahan karhutla dengan menyambangi warga masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan karhutla, Jumat (04/08/2023) Pagi.

Dalam kesempatan ini Personel Polsek Maliku melakukan upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan melakukan Sosialisasi larangan membakar Hutan dan Lahan, Personel Polsek Maliku menyampaikan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 15 Milyar,

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla, mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita agar tidak terbakar ataupun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab

“kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi

Related posts