Peduli Keselamatan, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Anak-anak Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Personil Satlantas Polres Pulang Pisau menegur dan memberikan pengendara sepeda listrik yang notabene masih di bawah umur, Rabu (26/7/2023).

Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di wilayah hukum Polres Pulang Pisau sejauh ini terutama anak-anak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, menuturkan hari ini Kami pihak kepolisian Polres Pulang Pisau mendapati sejumlah anak pengendara sepeda listrik yang berkeliaran di jalan raya.

Personil kemudian memberikan pembinaan serta memanggil para orang tua untuk diberikan teguran. Kasatlantas AKP Hermanto mengatakan, saat ini diminta memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, serta dibuatkan surat pernyataan.

“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak- anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.

Untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam Permenhub RI 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan modifikasi tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan daya motor yang dapat meningkatkan Kecepatan,” Imbuhnya.

Related posts