Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Kahayan Tengah, Bripka Wayan Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng sejak dini rutin melakukan upaya pencegahan yaitu dengan memberikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No Mak : 01/ll/2021 tentang sanksi pidana terhadap pelaku karhutla berdasarkan PP No. 04 tahun 2021 Tentang pengendalian kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Selasa, (25/07/2023), Siang.
Harapanya dengan rutin memberikan imbauan karhutla dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng sejak dini masyarakat menjadi paham akan dampak dan bahaya yang akan dialami jika terjadiq kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat dapat berpikir bijak untuk tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP Eko Priono, S.H., M.H., menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang, Maka Personel Polsek Kahayan Tengah akan terus melaksanakan giat Sosialisasi agar dapat menumbuhkan Masyarakat.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Kahayan Tengah untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun,” tutup Kapolsek Kahayan Tengah AKP Eko Priono, S.H., M.H.