Pulang Pisau – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah sejak dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Satuan Binmas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas terkait Karhutla kepada warga masyarakat didesa Hanjak Maju, Selasa ( 19/07/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Pulang Pisau IPTU Laaser Kristovor, S.H. personil Satbinmas menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun Masyarakat lainnya.
Selain itu, anggota Satuan Binmas Polres Pulang Pisau juga mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya.
menghimbau masyarakat sebagai langkah antisipasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta himbauan – himbuan Kamtibmas tentang Supaya terjadi pada tahun yg lalu,” Ucap nya.