Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro SH,S.I.K dalam Pressrilis di Mapolresta,Rabu (12/7/2023) Mengungkapkan bahwa jajarannya telah berhasil menangkap pencuri pembobol rumah kosong.
Menurut Kusumo Pada tanggal 8 Juli 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari korban Sdr A.P terkait dengan terjadinya pencurian barang yang di lakukan pelaku dengan modus membobol atau merusak jendela rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong karena di tinggal memperbaiki laptop pelanggan.
Korban berangkat pada tgl 4 Juli sekitar jam 09’00 dengan mengunci pintu rumah dan pintu pagar. Setelah berangkat Kemudian korban dapat tilpon dari tetangga bahwa ada orang yang melompat pagar dan di tegur mengatakan bahwa dirinya sudah janjian untuk mengambil laptop dengan korban. Merasa pada hari itu tidak ada janjian kemudian korban meminta untuk melihat CCTV milik tetangga.
Di dapat bahwa seseorang tidak di kenal menggunakan motor matic masuk ke dalam dan melompat pagar serta mencongkel jendela kemudian masuk ke rumah, Setelah dalam waktu sekitar 10 menit keluar dengan membawa tas punggung warna hitam sempat bertemu dengan tetangga korban, kemudian pelaku bergegas melarikan diri.
Setelah korban tiba di rumah (Perumahan Istana Residence) Desa Grogol Kecamatan Tulangan terus mengecek barang miliknya ternyata 4 laptop, sebuah cincin emas dan satu gelang yang kalau di total kerugian di tafsir sekitar Rp.12.000.000. kemudian korban melapor ke SPK Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi serta melakukan analisa rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil melakukan identifikasi seorang laki-laki yang di duga sebagai pelaku yaitu Sdr E.A.S alias K.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dirinya mengakui perbuatannya dan setelah itu sorenya menjual perhiasan kepada orang yang tidak di kenal di pasar larangan seharga Rp.2.900.000 kemudian uangnya di belikan Shabu Shabu di daerah Madura, kemudian malam harinya menjual laptop dan hp di Pandaan kepada orang yang tidak dikenal juga seharga Rp.1.300.000 dan uangnya di pergunakan untuk berfoya foya di Tretes.
Menurut Kusumo Pelaku merupakan Residivis pelaku curat dengan Dua perkara di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan telah mendapatkan vonis oleh pengadilan yaitu pada tahun 2014 mendapat hukuman 10 bulan penjara dan 2015 menjalani Satu tahun penjara selanjutnya pada tahun 2016 di tahan kembali dalam kasus narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.(znr)