SBB PW. (13/07/2023) Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok -. bertempat di Aula Gedung Putih SBB, Desa. piru Kec. Seram Barat Kab Seram Bagian Barat
Sementara tim Penyuluhan hukum yaitu Kapten Cuk. Rinto Pardosi dan Letda Chk. Dwi Sumarwan
Yang hadir dalam Kegiatan penyuluhan hukum Dandim 1513/SBB. Letkol Inf Rudolf Gleend Paulus dan Ketua Persit Chandra Kirana . Ibu Pinkan beserta jajaran staf kodim dan jajaran staf koramil Seram Bagian Barat.
Dandim menyampaikan Pagi hari ini kita melaksanakan penyuluhan hukum terkait dengan kehidupan kita sebagai prajurit dan ibu Persit agar di perhatikan dan tanyakan agar kita semua memahami tentang hukum,
Jarang terjadi kegiatan seperti ini agar di ikuti sehingga dapat bermanfaat dalam kehidupann kita
Penekanan Danrem 151/BNY kalau permasalahan suami istri agar jangan dilihat dari suaminya tetapi isteri juga harus di ( BAP) sehingga jelas permasalahannya ujar Dandim.
Awal penyuluhan di buka dengan materi adalah KUHP salah satunya adalah penganiayaan pembunuhan dan pengeroyokan maupun pornografi, perzinaan dan pemerkosaan seperti yang sering terjadi pada kita di Indonesia hal ini sudah masuk ke tindak pidana dan hukuman penjara ini perlu disampaikan juga pasal-pasal dan hukum yang ada di Indonesia
Untuk materi KDRT Adanya beberapa kasus penganiayaan dalam hubungan biasanya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di lingkungan TNI menjadi atensi pimpinan khususnya di jajaran satuan TNI AD. buat prajurit yang sudah berkeluarga semua ini harus kita pahami bersama
Pelanggaran lalu lintas untuk undang-undang yang kita gunakan adalah undang-undang nomor 22 tahun 2009 penyebab kondisi kendaraan, kondisi pengendara dan administrasi hal ini juga di perhatikan oleh pimpinan agar anggota dilapangan jangan melanggar peraturan yang sudah di tetapkan oleh undang-undang nomor 22 tahun 2009
Pelanggaran medsos (ITE) Regulasi tersebut perlu memuat adanya kewajiban untuk melaporkan dan mendaftarkan akun media sosial institusi, prajurit, dan keluarganya sebagai upaya monitoring dalam mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat mencederai marwah TNI di mata publik. Jika tidak, hal itu dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap TN
Penyuluhan hukum bagi prajurit TNI AD adalah kegiatan pembinaan prajurit TNI AD yang diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum prajurit TNI AD yang lebih baik, sehingga prajurit TNI AD berdisiplin, mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku. @/red