Pulang Pisau – Sebanyak 3 pasangan Personil Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menjalani sidang BP4R yang dilaksanakan di Aula Bhayangkari, Kamis (06/07/2023) Siang.
Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) yang dipimpin Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H., selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa Sidang BP4R ini dilakukan untuk pemberian izin nikah kepada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Seperti yang dilaksanakan oleh 3 (Tiga) pasangan personil yang berlangsung pada hari ini, wajib dilaksanakan oleh seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” ujarnya.
Sidang BP4R ini digelar untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian. tambah Wakapolres
Dalam sidang ini juga dihadiri oleh Kabag SDM AKP Agus Sumarna, Kasi Propam Iptu Sumijiyarto, Kasiwas Ipda Djunedi, Kasubagdalops Ipda Sutarman, Pengurus Bhayangkari Cabang Pulang Pisau, kedua orang tua atau wali beserta keluarganya masing-masing.
Tujuan dari sidang BP4R adalah sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga kedinasan. (Humasrespulpis)