Polres Pulang Pisau – Brigpol I Putu Tirta Perteka, Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, rutin menyambangi warga masyarakat di desa binaannya sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan menyampaikan Sosialisasi himbauan larangan membakar Hutan dan Lahan, Minggu (02/07/2023) Pagi.
Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tentang larangan karhutla serta menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 (dua belas) tahun penjara, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 187 KHUP,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahamdi menyampaikan, kita semua harus bisa untuk menjaga fungsi hutan sebagai paru-paru dunia, yang harus kita lakukan adalah menjaga serta merawat hutan dan lahan dengan baik, jangan sampai hutan kita rusak akibat karhutla yang dapat memberikan banyak dampak negatif kepada kita semua
“Kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi