Dengan Kearifan Lokal “Tampung Tawar”Wujudkan Keadilan Melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

PULANG PISAU- PW:Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah( Kalteng) Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Harisha C. Wibowo S.H., beserta Kasubsi Penuntutan Chabib Sholeh, SH secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka a.n. Hendro Alias Gendut Bin Layar T. Silay yang didampingi orang tua dan keluarganya, Selasa( 26/6/2023).

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan perdamaian dalam proses penghentian perkara melalui upaya Restorative Justice ( RJ) yang oleh jajaran Kejari Pulang Pisau dilakukan dengan menggunakan kearifan local, yakni prosesi adat Tampung Tawar.

Restorative Justice merupakan paradigma baru dalam Penegakan Hukum. Dimana hal ini merupakan suatu wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan pada keadaan atau kerugian korban, pelaku kejahatan, serta masyarakat, dan bukan lagi hanya tentang penegakan hukum Retributif atau pembalasan.

Penghentian Perkara melalui upaya Restorative Justice kali ini diberikan kepada Tersangka a.n. Hendro Alias Gendut Bin Layar T. Silay yang disangka melanggar ketentuan pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Kajari menjelaskan bahwa kronologis kejadian singkatnya berawal pada saat tersangka Hendro Alias Gendut Bin Layar T. silay sedang istirahat setelah memotong daging untuk acara syukuran ditetangganya.

Tidak lama kemudian Saksi Jonny Irawan datang dalam keadaan mabuk menghampiri Hendro sembari menantang berkelahi, karena Hendro juga melihat Saksi Jonny Irawan memalak warga yang berada disitu untuk membeli minuman alkohol sehingga membuat Hendro yang juga

pada saat itu dalam keadaan mabuk semakin naik pitam/emosi, kemudian Hendro berdiri sambil mengambil parang yang terbuat dari besi dengan panjang ± 59 Cm yang terletak disampingnya, atau tepatnya di lantai, lalu Tersangka mengayunkan Parang menggunakan tangan kirinya kearah Saksi Jonny Irawan dan mengenai punggung kiri belakang sehingga mengakibatkan punggung kiri belakang Saksi Jonny Irawan luka robek dan mengeluarkan darah.

Kemudian, Hendro ( Tersangka) dan Saksi Jonny Irawan langsung dilerai oleh warga. Selanjutnya Jonny Irawan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Akibat perbuatan Hendro tersebut Saksi Korban Jonny Irawan Alias Pentet mengalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum yang dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.

Dalam hal ini, Dr. Priyambudi,S.H.,M.H menegaskan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini harus melalui proses tahapan dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agug RI.

Tim JPU harus melakukan pemaparan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan, Dalam Ekspose secara virtual yang dipimpin oleh Agnes Triani, SH., MH. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAMPIDUM, Kajari Pulpis Dr. Priyambudi, S.H., M.H bersama Tim JPU kembali berhasil mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada pertengahan Juni.

“Upaya penghentian penuntutan ini tak lepas dari upaya Kajari Pulpis untuk terus mendorong para JPU Kejari Pulpis agar mengedepankan hati nurani dalam menangani suatu perkara, sekaligus memperhatikan nilai-nilai kearifan local yang ada dan hidup di masyarakat” ungkap Kajari.

Setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh JPU yang dipimpin langsung oleh Dr. Priyambudi, SH., MH melakukan musyawarah secara kekeluargaan antara keluarga tersangka dengan keluarga korban dan menghasilkan perdamaian serta keadilan bagi semua.

(Photo : Kearifan lokal Pelaksanaan tapung tawar oleh pihak Kedamangan dan mantir adat Dayak) 

Selanjutnya diselenggarakan prosesi adat Tampung Tawar di Saung Keadilan Restoratif Kejari Pulang Pisau oleh Damang dan Mantir (tokoh adat di Desa tempat tinggal korban dan tersangka) diharapkan amarah, dendam, dan sakit hati akan mereda dan kebaikan akan menggantikan pertikaian di dalam hati mereka.

“Dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif dan menggunakan kearifan lokal ini, tersangka beserta keluarga mengungkapkan rasa syukur, sementara pihak korban menyambut dengan senang hati”Lanjut Kajari.

“Semua pihak menyadari bahwa peristiwa ini telah menyatukan dua keluarga yang sebelumnya terpisah jau, Semoga semangat kebaikan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk membangun keadilan yang sejati” pungkasnya. ( Rd/ Ril)

Related posts