Polres Pulang Pisau – Dalam upaya menumbuhkan kesadaran warga desa binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan, inilah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru – Desa Kanamit Barat, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Briptu M. Iqbal dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa binaannya, Sabtu (17/06/2023) pagi.
Harapkan semua lapisan warga masyarakat di desa binaannya ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, dengan Sosialisasi Maklumat ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran Warga Desa binaan untuk bersama – sama berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, upaya pencegahan karhutla di desa binaannya terus gencar dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas, kami berharap kita semua menjadi bagian dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla
“Kami mengajak serta menghimbau kepada warga masyarakat, mari kita rawat hutan dan lahan kita dengan sebaik – baiknya, Kalau bukan kita Siapa lagi”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.