Pulang Pisau- PW:Identitas digital adalah data kependudukan atau yang biasa disebut dengan IKD ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk.
Adapun dasar penggunaan Identitas Kependudukan Digital ( IKD/ KTP digital) adalah Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no 72 tahun 2022
Tentang Standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan kependudukan digital.
Selain itu Penggunaan Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) setara dengan E-KTP.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau , Bakhzar Efendi melalui Kepala Bidang Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan data ( Kabid Piak) Heri Setiawan saat dikonfirmasi Media ini , 30/5/2023.mengatakan bahwa saat ini lagi gencar-gencarnya Penerapan Identitas Kependudukan Digital ( IKD).
Heri menabahkan mengingat Ketersediaan Blanko E- KTP saat ini sering terlambat dan penyaluranya ke daerah juga dibatasi oleh Pemerintah pusat sehingga masyarakat yang ingin cepat memiliki Kartu identitas juga ikut terkendala.
“Adapun IKD ini merupakan solusi bagi masyarakat jika ingin memiliki kartu Identitas secara cepat” ungkapnya.
“Yang bermohon langsung ke Dinas dukcapil akan dilayani langsung dengan cepat karna dinas dukcapil tidak menerima titipan ” tegasnya
Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan dan cara untuk pembuatan KTP digital ( IKD) Masyarakat bisa langsung membuka website di ponsel dengan tata cara antara lain, Buka aplikasi IKD di ponsel,Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP) kemudian Klik ‘verifikasi data’ dan yang terakhir Lakukan verifikasi wajah.
( Riduan)