Pulang Pisau – Mencegah semaksimal mungkin potensi terjadinya karhutla, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, bersama Koramil 1011-13 Pandih Batu, sambangi warga masyarakat untuk Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Sabtu (27/05/2023) Pagi
Sinergitas Personel Tni Polri dalam upaya pencegahan Karhutla dilaksanakan dengan cara menyambangi warga masyarakat, dalam kesempatan ini personel mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, edukasi serta Pendekatan terhadap Warga Masyarakat diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar Hutan dan Lahan, Kita cegah sejak dini agar Karhutla tidak terjadi pada Hutan dan lahan kita
“Mari bersama – sama kita jaga hutan dan lahan kita agar terbebas dari karhutla”, Ungkap Kapolsek Maliku Iptu Laaser