Polsek Maliku Utamakan Bhabinkamtibmas Sebagai Garda Terdepan Cegah Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dalam upaya Pencegahan terjadinya Karhutla yaitu dengan menjadikan Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran warga masyarakat tentang Bahaya serta sanksi membakar hutan dan lahan, Jumat (26/05/2023) Pagi.

Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sei Baru Tewu, Bripka I Wayan Dwi Antara mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng nomor Maklumat : Mak/3/VI/2022, terkait larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat di desa binaannya untuk ikut berperan aktif dalam menjaga hutan dan lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla

Sebelum terjadi langkah yang paling efektif adalah pencegahan, kami berkomitmen akan terus menggiatkan upaya – upaya pencegahan Karhutla di tahun ini, Kami menghimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama kita cegah Karhutla

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Upaya Pencegahan Karhutla di Desa Binaannya terus gencar dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas, dengan Sosialisasi Maklumat ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran Warga Desa binaan untuk bersama – sama berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla

“Kewajiban kita bersama disemua lapisan untuk menjaga serta memelihara hutan dan lahan agar terhindar dari karhutla, bagi oknum yang tidak bertanggungjawab kami ingatkan apabila melakukan dengan sengaja perbuatan yang dapat menimbulkan karhutla, akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Related posts