Pulang Pisau- Personil Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, terus mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan lahan di wilayah kecamatan Maliku , Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/05/2023) pagi.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP .Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H. mengatakan bahwa mengharapakan agar ada partisipasi masyarakat untuk tetap menjaga hutan dan lingkungan dan tidak melakukan pembakaran
“Membakar hutan ataupun padang dalam menyiapkan lahan tanam berdampak tidak baik bagi lingkungan diantaranya dapat menimbulkan polusi udara serta kerusakan lingkungan. Hal ini juga dapat menimbulkan adanya bencana kebakaran yang dapat mengakibatkan kerugian material dan juga korban. dalam menyiapkan lahan tanam yang dilakukan masyarakat,” ujar Iptu Laaser.
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat