Pulang Pisau – Bripka I Wayan Dwi Antara, Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sei Baru Tewu, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menghimbau warga desa binaannya untuk cegah terjadinya Karhutla, Sabtu (20/05/2023) Pagi.
Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Menyampaikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/03/VII/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, melalui Personel Bhabinkamtibmas, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa
“Sebagai langkah antisipasi, kegiatan himbauan larangan karhutla akan terus kami tingkatkan agar warga masyarakat teredukasi dengan baik terkait larangan Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser