Pulang Pisau – Satuan Pembinaan Masyarakat ( Sat Binmas ) Polres Pulpis, Polda Kalteng kembali gencar terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat.
Hal itu menjadikan personel Polres Pulpis jajaran giat untuk melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Rabu ( 17/05/2023)
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Binmas Polres Pulpis AKP Ujang Kustarman, mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan tiap tahun pada musim kemarau menjadi perhatian kita semua karena dampak yang diakibatkannya, jadi kami tak segan menindak tegas para pelaku karhutla
“Melalui himbauan ini kami menyampaikan kepada seluruh warga dan para petani yg akan membukan lahan pertanian maupun prawahan agar bersama menjaga lingkungan dan melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.” Jelas Kasat Binmas Polres Pulpis,”