Sat Reskrim Polres Dairi Gerak Cepat Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Dairi-Sumut:PW – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika dikonfirmasi awak media via sambungan hp nya membenarkan tentang telah ditangkapnya terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian pada hari rabu 17/5/23 pukul 02.00 wib di jalan lingkar gg tower kabupaten karo tepatnya disalah satu rumah kost.

Adapun Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dilakukan terduga pelaku terjadi pada hari minggu 14/5/23 sekira pukul 04.00 wib di dusun lae markelang lae itam kecamatan siempat nempu hilir kabupaten Dairi.

Identitas korban Sudung Simbolon, 70 tahun, laki laki, tani, kristen, Dusun lae markelang Desa lae itam kecamatan siempat nempu hilir kabupaten Dairi.

Dan Terduga pelaku adalah anak dengan identitas sebagai berikut(S B) 15 tahun, laki laki, alamat kecamatan siempat nempu hilir kabupaten Dairi.

Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 02.00 wib di Jln. Lingkar Gg. Tower Kab. Kab Karo di salah satu rumah kost , tim Sat Reskrim Polres Dairi di back up tim IT Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap pelaku anak.

– Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku anak membenarkan telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menggorok dengan menggunakan pisau kemudian mencekik korban yg dilakukan pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2022 pukul 04.00 Wib, karena sebelumnya pelaku menginap dirumah korban.

– Bahwa motif pelaku anak melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan adalah dengan maksud mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 ( tanpa nopol/tdk diketahui ), dimana setelah melakukan perbuatan pelaku anak langsung membawa sepeda motor korban ke Kabanjahe dan pada saat dilakukan penangkapan sepeda motor tersebut sudah sempat dijual kepada orang lain (dalam pencarian) dengan harga Rp 1.550.000.-(satu juta limaratus limapuluh ribu rupiah) terhadap uang hasil penjualan sudah habis dibelanjakan terduga pelaku.

Rismanto juga memberikan himbauan agar peristiwa ini dapat kita jadikan pelajaran untuk senantiasa memperhatikan perilaku harian anak kita masing-masing, untuk sedini mungkin dapat terhindar dari pergaulan yg berpotensi sebagai embrio melakukan kejahatan di kemudian hari.
demikian pungkasnya.

(Cikwan.Tarigan)

Related posts