MBD: Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup “Dalma Eho, S.P.; Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), lewat program rencana pembangunan ruang terbuka hijau median jalan di jalur utama kota Tiakur dengan menanam tanaman hias lokal merupakan salah satu inovasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mewujudkan program nyata dari Visi dan Misi Bapak Bupati yaitu kearifan lokal dan berbudaya. Tandasnya
Pohon tuak/koli dan pohon pinang makan biasanya digunakan dalam proses Adat-istiadat di wilayah kabupaten Maluku Barat Daya, baik dalam acara duka maupun acara minangan/kawin Adat. Disamping itu pohon tuak/koli ini multi fungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat sudah dari dulu kalah.
Batang pohon tuak/koli biasanya dibelah untuk dijadikan balok-balok pengancing serta tiang untuk rumah regel (rumah rangka kayu) dan daunnya digunakan untuk sebagai bahan penutup rumah, serta berbagai bahan rumah tangga/dalam bentuk kerajinan tangan berupa anyaman.
Hasil irisan dari sari buah pohon koli akan melalui proses penyulingan sehingga menjadi Sopi/minuman lokal terbaik dan biasanya dalam bahasa adat masyarakat menyebutnya air susu, ketika sopi digunakan pada proses Adat juga harus ada siri dan pinang sebagai tanda pemersatu dalam ikatan kekeluargaan.
Harapan kami adalah Kota Tiakur harus menunjukkan kepada dunia bahwa dua jenis pohon “koli dan pinang ini akan dikukuhkan sebagai satu ciri khas dari daerah ini, yang dimana-mana orang menggunakannya untuk pelengkap atau salah satu materi Adat yang wajib disertakan dalam masalah apapun.
*JQ27