Polres Pulang Pisau – Aipda Taufiq a.s., Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru – Desa Maliku Mulia Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sambang warga masyarakat untuk menyampaikan larangan Karhutla, Selasa (16/05/2023) pagi.
dalam pelaksanaan kegiatan, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., di tempat terpisah menyampaikan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan kerusakan lingkungan
“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser.