Kuala Kapuas -PW: Berkas Perkara mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas berinisial J, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunutut Umum (P-21), Selasa (9/5/2023) lalu.
Maka dari itu, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin (15/5/2023) sekira jam 10.00 Wib, melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tersangka J dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan
Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 Dan 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas.
Dalam siaran pers nya Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan menjelaskan dalam pelaksanaan penyerahan tanggung tawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Tersangka J didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Kemudian tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaankesehatan oleh Dokter RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat.
“Kepada Tersangka J dilakukan penahanan badan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Mei 2023 sampai dengan 04 juni 2023 karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Amir Giri.
Ia menjelaskan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A.
Ia juga mengungkapkan, Tersangka J saat menjabat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas didugamelakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021 berdasarkan hasil audit Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 300.854.200 (tiga ratus juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah) dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlahRp. 77.123.200,- (tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah), dengan total keseluruhanRp.377.977.400. (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).“Tersangka J dikenakan Pasal sangkaan melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kasi Intel Kejari Kapuas ini. (RD/ RH)