Sidoarjo.PW-Di hari terakhir pendaftaran Bacaleg ke KPU, DPD PSI Kabupaten Sidoarjo mendaftarkar 50 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk berlaga di Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo di Jl. Raya Cemengkalang No 1 Sidoarjo. Minggu (14/5/2023).
Pendaftaran Bacaleg dipimpin langsung oleh Ketua DPD PSI Kabupaten Sidoarjo, Firmansyah Maulana
Dalam jumpa persnya, Ketua DPD PSI Kabupaten Sidoarjo, Firmansyah Maulana menyampaikan alhamdulillah pada hari ini kita dari DPD PSI Sidoarjo bisa menyerahkan berkas dari 50 Bacaleg.
“Dengan mengusung semangat millenial PSI DPD Kabupaten Sidoarjo menargetkan 4 kursi dewan di pemilu 2024. Para millenial yang melek media sosial sangat cocok dengan partai kita. Kedekatan PSI dengan millenial bukan hanya kalimat saja namun sudah dibuktikan dengan survey yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Disinggung mengapa millenial klik dengan PSI Firmansyah Maulana menyampaikan alasan utama millenial klik dengan PSI karena visi perjuangan PSI yang menolak praktek korupsi di berbagai lini. Bahkan kita siap mencopot caleg kita yang terindikasi terjerat korupsi tanpa pandang bulu.
“Kepengurusan PSI saat ini telah berubah dan berbenah lebih solid dari pada di pemilu 2019, sehingga target 4 kursi atau satu fraksi sangat rasional dan tidak berlebih,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak menyampaikan kami mengucapkan terimakasih kepada PSI atas kehadirannya di KPU dalam rangka pendaftaran Bacaleg. Setelah berkas ini kami terima, kami akan melakukan proses – proses sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Yang pertama yang akan kita lakukan adalah memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika ada dokumen yang belum lengkap maka partai politik bisa melengkapinya maksimal hari ini tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 23.00 WIB. Akan tetapi jika dokumen yang diserahkan sudah lengkap maka KPU akan menerbitkan berita acara terkait bahwa dokumen yang diterima KPU sudah lengkap dan akan diberikan tanda terima oleh KPU kepada PSI,” jelasnya.
Lebih lanjut Iskak menyampaikan kemudian pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni KPU akan melakukan verifikasi atau penelitian administrasi. Didalam verifikasi ada dua kategori yakni pertama apakah dokumen itu benar atau tidak dan yang kedua apakah dokumen itu sah atau tidak. (Znr)