Polres Maluku Barat Daya – Dalam upaya untuk memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat, Polri hadir dengan menggelar kegiatan Jumat curhat Kamtibmas bersama masyarakat Sekolah guna meningkatkan stabilitas kamtibmas dalam upaya mendukung Program Polri Presisi 2023.
Pelaksanaan Jumat Curhat Kamtibmas dihadiri oleh personel Polsek Wetar Bripka James Rahanra mewakili Kapolsek Wetar Ipda Fahrul S. Sulthan. S.Tr.K bersama para Siswa SMA Negeri 6 Ilwaki dan berlokasi pada Sekolah SMA Negeri 6 Ilwaki Kecamatan Wetar Selatan pada Jumat pagi (12/05/2023).
Kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas yang dilaksanakan oleh personel Polsek Wetar adalah merupakan salah satu program prioritas Kapolri melalui program Polri Presisi 2023 yang diturunkan ke kewilayahan dengan tujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.
Pola pendekatan yang dibangun yaitu melakukan sosialisasi tentang Etika dalam Bermedsos yang disampaikan oleh Bripka James Rahanra kepada para siswa-siswi SMA N 6 Ilwaki berkisar tentang manfaat etika dalam bermedsos sebagai patokan untuk merubah perilaku seseorang dalam berkomunikasi dan membantu membangun konsistensi perilaku dalam bermasyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, disamping itu warga sekolah dapat mengerti dan berterima kasih atas kehadiran personel Polsek Wetar dalam memberikan sosialisasi sekaligus pencerahan.
Pada tempat yang berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, “ Penggunaan Media sosial bisa memberikan dampak positif dan negatif, Oleh karena itu bagi pengguna media sosial harus paham dengan etika bermedia sosial agar tidak menyalahgunakan platform tersebut, media sosial merupakan wadah untuk berjejaringan secara online, akan tetapi banyak juga yang salah dalam memanfaatkannya seperti menyebarkan hate speeches dan berita bohong. “
Lebih lanjut Kapolres MBD menjelaskan, “ Dilihat dari sisi penggunaannya media sosial saat ini juga telah dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi, namun sayangnya akibat dari penyalahgunaan sosial media dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para pengguna yang masuk ke ranah hukum akibat dari penyebaran informasi pada sosial media yang tidak menggunakan etika. ”
Kapolres juga menambahkan, “ Berita Hoaks biasanya lebih mudah tersebar dalam media sosial yang lebih privat seperti aplikasi berkirim pesan Whats App, pasalnya link dengan mudah dibagikan dari satu grup ke grup lain, yang mana setiap grup pesan memilikki banyak anggota. Sebagai contoh ditengah kondisi pandemic covid-19 seperti saat ini, beberapa berita hoaks yang rawan muncul adalah perihal pendaftaran bansos, hoaks soal obat covid-19, hingga bahaya penggunaan vaksin. “
“ Untuk itulah saat ini pemerintah telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bermedia sosial, salah satunya menerapkan aturan hukum untuk menekan jumlah penyalahgunaan medsos dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) dengan menitik beratkan pada penerapan pasal 27 s/d pasal 30. “ ungkap Kapolres.
“ Dengan adanya komunikasi yang dibangun oleh Polri bersama para siswa-siswi melalui forum dialogis, sangat penting dan efektif dimana Polri dapat menerima informasi yang berkembang dilingkungan sekolah baik itu keluhan maupun hal-hal penting lainnya yang mempunyai nilai positif terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat. ” tutup Kapolres MBD.