Polres Pulang Pisau- Personil Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng,terus berupaya melakukan sosialisasi Karhutla kepada warga di wilayah kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (12/05/2023)
Kapolres Pulang Pisau, AKBP .Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo, S.H. mengatakan bahwa tujuan sosialisasi yang kami laksanakan ini adalah agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang undang dan dapat di pidanakan
kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menekan terjadinya kebakaran lahan atau hutan dan juga memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar kebiasaan dulu masyarakat lokal berladang berpindah- pindah membuka lahan dan atau hutan dengan cara membakar dilarang,
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat