TNI AL, Kormar (Sidoarjo) PW : Prajurit Brigif 2 Marinir yang bertugas sebagai Pengemudi Kendaraan Dinas mengikuti pengarahan Wadan Pasmar 2 Kolonel Marinir Ahmad Fajar di Gedung Balai Prajurit Kesatrian Marinir Moekijat Mako Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Kamis (11/05/2023).
Dalam arahannya Wadan Pasmar 2 memberikan penekanan yang harus dipedomani oleh para pengemudi pada saat di jalan raya yaitu mentaati segala bentuk peraturan berlalu lintas, menghormati dan menghargai petugas lalu lintas baik dari PM TNI, Polisi maupun Dinas Perhubungan.
Selain itu juga para pengemudi wajib melengkapi diri dengan SIM dan surat-surat kendaraan lainnya, tidak arogan dan saling menghormati sesama pengguna jalan lainnya baik pejalan kaki, sepeda, sepeda motor serta mobil, memberi akses atau kesempatan jalan kepada ambulance dan kendaraan konvoi yang menggunakan kendaraan Patwal, tidak menggunakan strobo dan sirine kecuali kendaraan kawal serta lebih sabar dalam menghadapi situasi dan kondisi di jalan raya.
Diakhir arahannya Wadan Pasmar 2 mengingatkan kembali kepada seluruh Prajurit pengemudi kendaraan dinas di jajaran Pasmar 2, menjelang Pemilu 2024, situasi politik semakin memanas, agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok maupun partai.
Pengarahan tersebut perlu disampaikan kepada seluruh Prajurit pengemudi kendaraan dinas di jajaran Pasmar 2 agar selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas sehingga perjalanan aman dan lancar serta dapat menjadi contoh bagi pengguna jalan lainnya.