Polres Maluku Barat Daya – Penanganan perkara Persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial NM (17) salah seorang pelajar SMA yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang laki-laki berinisial MA yang terjadi di Desa Arnau Kecamatan Wetar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP – B / 03 / III / 2023 / MAL / RES MBD / POLSEK, tanggal 21 Maret 2023 telah ditindak lanjuti oleh Penyidik Polsek Wetar.
Penyidik telah mengambil langkah hukum melalui serngkaian tindakan Penyelidikan atas kasus tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari sejumlah saksi serta dikuatkan dengan alat bukti Surat (Visum et Repertum) yang dikeluarkan oleh Puskesmas Wetar dan petunjuk lainnya, sehingga penyidik berkeyakinan untuk menaikkan status penyelidikan ketingkat Penyidikan.
Upaya Penyidikan perkara terus dilakukan Penyidik secara transparan dan berkeadilan dalam upaya pengungkapan perkara tersebut, hal tersebut berujung hasil dimana terduga pelaku MA akhirnya diringkus oleh Penyidik dan digelandang ke Kantor Polisi pada Jumat malam (05/05/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku MA terungkap perbuatan bejatnya menyetubuhi korban NM lebih dari 1 kali sehingga korban hamil, oleh karena keadaannya dan perbuatannya terduga pelaku MA patut diduga keras sebagai pelaku tindak pidana.
Terduga pelaku MA kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah meringkuk di sel tahanan Polsek Wetar karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras sebagai pelaku tindak pidana sesuai pasal sangkaan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Nomor 1 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, “ Saya berapresiasi dengan Penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Wetar yang telah bekerja keras dalam menuntaskan perkara tersebut. “
“ Sebagai seorang Penyidik sudah sewajarnya melakukan langkah hukum dalam penanganan perkara tersebut, apapun kendala yang dihadapi terus lakukan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. “ ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, “ Saya beroptimis perkara yang ditangani sudah mencapai 75 % tinggal melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya sebagai Penyerahan Tahap I. “
“ Saya menghimbau kepada para seluruh Penyidik baik Satuan Reskrim Polres MBD maupun Unit Reskrim Polsek Jajaran agar ketika menangani sebuah perkara, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas, profesional dan akuntabel sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres MBD.