Pulang Pisau – Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan, Polsek Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melakukan himbauan karhutla kepada warga, Senin (01/05/2023)
Kegiatan pemasangan Spanduk dan himbauan yang disampaikan tentang Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi Sangsi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Kanit Samapta Polsek Pandih Batu demi meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilayah Kecamatan Pandih Batu.
Saya mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung kegiatan ini sehingga wilayah Kecamatan Pandih Batu bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Ucap Iptu Husni.