Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Pengendara motor yang kedapatan membonceng anak di bawah umur dengan tidak menggunakan helm langsung diberi teguran oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau, Selasa (25/4/2023).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto mengatakan pihaknya langsung memberikan peneguran kepada pengendara yang membawa anak tanpa menggunakan helm. “Masih banyak pengendara roda 2 yang belum mematuhi aturan menggunakan helm depan belakang,” jelas Hermanto.
Dikatakan Hermanto, tujuan peneguran itu dilakukan unutk menekan fatalitas kecelakaan pada anak-anak. Pasalnya, banyak anak-anak di bawah umur yang dibonceng orang tuanya mengabaikan penggunaan helm. Sehingga, hal itu menjadi salah satu dari 7 target program penindakan pelangaran prioritas.
Mulai dari helm SNI, safety belt, pelanggaran handphone, pelanggaran dan kecepatan, drink and drive atau pengaruh alkohol dan narkoba, child restrain, serta melawan arus. “Sebelumnya kami sudah kampanyekan wajib helm depan belakang termasuk anak-anak,” ujarnya.
Kampanye wajib helm depan belakang juga dilakukan di sekolah-sekolah. Baik itu anak-anak TK, SD, SMP, hingga SMA. Saat kampanye juga Polantas Pulang Pisau membagikan spanduk yang bertuliskan ajakan memakai helm SNI. Serta pernyataan bahwa siswa siswi akan menaati aturan dengan menggunakan helm SNI,” pungkasnya.