Didesak Kuasa Hukum Penuhi Petunjuk P-19 Jaksa, Kapolres Sorong : Penyidikan Tetap Dilanjutkan !

Sorong PW- Terkait kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian tanah junto penyerobotan dan pengrusakan, Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, rabu (19/4) mengatakan pihaknya juga baru diinformasikan terkait putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sorong. “nanti kita akan dalami kembali terkait putusan tersebut, apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak. Pada intinya dari penyidik akan tetap melanjutkan penyidikan untuk segera ditentukan supaya mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Vecky Nanuru SH selaku kuasa hukum Ibu Diana Wariaka yang merupakan korban dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Osok Kabupaten Sorong, menantang penyidik Satreskrim Polres Sorong untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti melalui berkas P-19 demi kelengkapan berkas perkara yang dilaporkan korban pada bulan Mei tahun 2022 lalu.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/4), Vecky mengungkapkan kronologis perkara pencurian tanah junto penyerobotan dan pengrusakan yang dilaporkan kliennya ke Polres Sorong pada tanggal 27 Mei 2022 dengan nomor : LP/B/183/V/2022/SPKT-I/Polres Sorong/Polda Papua Barat, bahwa ppada tahun 2012 kliennya membeli sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Osok dari pemilik hak ulayat Piter Osok dengan luas tanah 15×20 meter yang telah mempunyai Surat Pelepasan Hak Atas Tanah. Tnah tersebut telah diterbitkan sertipikat Hak Milik dengan Nomor : 2056 atas nama Diana pada tahun 2012 oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sorong. Tanah yang pada awalnya berbukit, namun pada tahun 2022 saat mendatangi lokasi tersebut, di lokasi tanah ada orang yang melakukan aktifitas penggalian tanah dan kemudian ditanyakan kepada orang yang melakukan penggalian tanah siapa yang menyuruh melakukan penggalian di atas tanah ini dan mereka menjawab ibu Novita Kambu.

Vecky Nanuru SH

“Lokasi tanah yang awal berbukit sudah diratakan menggunakan alat berat, sehingga pada bulan Mei 2022 klien saya mengajukan permohonan pengembalian batas tanah di kantor Pertanahan Kabupaten Sorong. Setelah tim pengembalian batas tanah melakukan pengukuran, hasilnya diketahui bila aktifitas penggalian yang dilakukan oleh ibu Novita Kambu cs telah melakukan penggalian di atas tanah milik klien saya. Karena itu, klien saya langsung membuat laporan polisi di Polres Sorong pada tanggal 27 Mei 2022 atas dugaan tindak pidana pencurian tanah junto penyerobotan dan pengrusakan,” jelas Vecky Nanuru,SH.

Dibeberkannya, laporan kliennya tersebut kemudian diproses penyidik Satreskrim Polres Sorong, terlapor Novita Kambu kemudian ditahan. “Penyidik sudah melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong. Setelah saya melakukan konfirmasi, Jaksa Peneliti sudah mempelajari berkas perkara yang dikirimkan teman-teman penyidik Polres Sorong, dan hasilnya berkas perkara belum lengkap, akhirnya dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk kelengkapan berkas atau P-19 yang kalau tidak salah dikirim awal-awal Januari 2023, namun sampai tadi siang saya koordinasi by telepon, jaksa peneliti katakan bahwa belum ada jawaban atau belum terpenuhi P-19 yang dikirimkan sebelumnya ke penyidik Polres Sorong,” jelasnya.

Belakangan lanjut Vecky, terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong menggugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik hak ulayat dan juga kliennya. Terkait gugatan perdata, terlapor pidana dalam hal ini penggugat perdata, penahanannya ditangguhkan dan dialihkan menjadi tahanan rumah. “Dengan alasan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sementara digugat secara keperdataan di Pengadilan Negeri Sorong, sehingga pihak kepolisian melakukan Pengalihan Penahanan rumah kepada terlapor Novita Kambu,” jelasnya lagi.

Namun demikian, gugatan perdata dengan nomor registrasi No : 16/Pdt.G/2023/PN Son, telah dicabut gugatannya di depan persidangan pada tanggal 21 Maret 2023 melalui kuasa hukum penggugat, sehingga Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata tersebut telah membuat Penetapan Pencabutan Perkara nomor 16/Pdt.G/2023/PN Son. “Berdasarkan Surat Penetapan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata tersebut sehingga perkara pidana dengan terlapor Novita Kambu harus diproses,” tegasnya.

Lokasi tanah yang awalnya bukit, kini rata

Ditambahkannya, dalam lampiran P-19 perkara atas nama tersangka Novita Kambu, jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik, khususnya di point B kelengkapan materiil, agar penyidik melengkapi berkas perkara untuk membuktikan/mengungkapkan perbuatan yang dipersangkakan terhadap tersangka dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang ikut membantu tersangka melakukan tindak pidana pencurian, melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan tersangka untuk mengambil tanah milik saksi korban, alat dari PT Prima Papua, alat excavator dari PT Buma Kumawa dilengkapi dengan bukti sewa dan pembayaran yang dilakukan tersangka, serta petunjuk-petunjuk lainnya demi kelengkapan berkas perkara.

“Harapan saya, perkara ini segera ditindaklanjuti teman-teman penyidik dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa, agar secepatnya berkas perkara lengkap dan di tahap duakan. Selain itu, seluruh pelaku yang disangkakan melakukan tindak pidana agar segera ditahan, kemudian alat-alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini diantaranya alat berat milik dua perusahaan besar yang ada di Sorong ini agar segera disita sebagai barang bukti sesuai dengan petunjuk Jaksa,” tegas Vecky Nanuru sembari menambahkan, selain ibu Diana, juga ada klien lainnya atas nama Anita pada Januari lalu juga sudah membuat Laporan Polisi juga terkait kasus dugaan pencurian tanah dan penyerobotan dengan terlapor yang sama Ibu Novita Kambu cs.

Terkait P-19 dari Jaksa, Kapolres Sorong mengatakan pihaknya akan melihat lagi terkait petunjuknya, kemudian barang bukti yang digunakan nanti kita akan penuhi petunjuk dari Kejaksaan-nya seperti apa. Terkait sinyalemen dari kuasa hukum pelapor bahwa kemungkinan selama ini belum dilengkapi petunjuk Jaksa karena terbentur di pimpinan penyidik. “Saya rasa mungkin ada miss komunikasi saja, nanti kita telusuri lagi lah. Yang pasti, penyidikan perkara tetap dilanjutkan selama tidak ada upaya-upaya hukum lainnya dari pihak terlapor,” pungkas Kapolres Sorong.

Related posts