Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter dengan penuh semangat melaksanakan Sosialisasi Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk warga masyarakat di kecamatan Maliku, Sabtu (15/04/2023) Pagi.
dalam kesempatan ini Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku melaksanakan kegiatan sosialisasi himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kegiatan sambang dan sosialisasi ini diharapkan langsung dapat menyentuh warga masyarakat sehingga dari sejak dini kebakaran hutan dan lahan dapat kita cegah
“Dengan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi dapat memberikan edukasi kepada Warga masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar serta warga dapat mengetahui sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser