Menyambangi Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla

Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta sambangi warga masyarakat di desa binaannya dalam rangka mensosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Rabu (12/04/2023) Pagi

Bhabinkamtibmas Menyambangi warga masyarakat untuk sampaikan larangan Karhutla serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas juga membagikan kartu nama Bhabinkamtibmas kepada warga desa binaan

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, tidak ada kompromi lagi bagi pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebagai upaya pencegah pihak kami akan terus melakukan edukasi serta sosialisasi terhadap Warga Masyarakat

“Kami harapkan agar sosialisasi ini menjadikan pedoman bagi semua lapisan warga masyarakat untuk bersama – sama menjaga hutan dan lahan kita dari kebakaran”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Related posts