Libatkan 4 Komponen, BPBD MBD Susun Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami

 

MBD : “Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami Kab. Maluku Barat Daya, melibatkan empat komponen, yaitu: Pemerintah, PMI, Dunia Usaha, dan Media, terlaksana Selasa, 11 sampai dengan Kamis, 13 April 2023 ; bertempat di Hotel Golden Nusantara Desa Wakarleli. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh “Asisten Bidang Pemerintahan Setda MBD mewakili Bupati MBD, perwakilan BNPB, yang dihadiri perwakilan TNI-Polri, BPBD, PWI MBD, Perangkat kerja terkait, dan undangan lainnya.

Bertindak selaku narasumber kegiatan ini KEPALA STASIUN Kota Ambon Provinsi Maluku DJATI CIPTO KUNCORO, S.Si., Perwakilan BNPB, Diannitta agustinawati, Analis Bencana Direktorat Kesiapasiagaan BNPB, dan Kepala Pelaksana BPBD MBD James R.J. Liko, SE.

Tujuan kegiatan ini, dalam rangka penyusunan dokumen rencana kontinjensi, sehingga tersusun sebuah rencana yang akan digunakan pada masa tanggap darurat bencana, mengingat wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya cukup tinggi potensi bencana, maka diperlukan satu tekad bersama untuk menyusun suatu rencana kesiapsiagaan dengan perlibatan seluruh komponen, baik itu lembaga maupun Instansi dalam menghadapi bencana.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda MBD, yang mewakili Bupati MBD dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami merupakan salah satu bentuk upaya dari pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui BPBD untuk membangun sinergitas, kapasitas dan kapabilitas semua pihak terkait, dalam hal kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.

“Penyelengaraan penanggulangan bencana terdiri dari 3 tahapan, yaitu: pra bencana, saat terjadi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana atau masa pemulihan, dan salah satu kegiatan yang menyusun suatu dokumen yang disebut dengan rencana kontinjensi sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana. Atas regulasi tersebut, dan histori kejadian gempa bumi yang baru terjadi di awal tahun 2023 tapatnya pada bulan Januari, paradigma penanggulangan bencana di MBD yang lebih bersifat responsif di saat tanggap darurat,” Kata Asisten 1.

Diannitta agustinawati, Analis Bencana Direktorat Kesiapasiagaan BNPB menyampaikan, kegiatan penyusunan dokumen rencana kontinjensi, terkhusus untuk bencana gempa bumi dan tsunami, melibatkan berberapa pihak. Terdapat empat komponen, yaitu: pemerintah, PMI MBD, dunia usaha, dan media mewakili penyelenggaraan penyusunan.

“Dari kegiatan ini, akan lahir sebuah dokumen nantinya, yang akan menjelaskan peran-peran stakeholder, pemangku kepentingan pada saat terjadi suatu bencana, dan diharapkan ini suatu bentuk kolaborasi yang bagus terutama untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas semua pemangku kepentingan menghadapi bencana, khususnya gempa bumi dan tsunami, Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Narasumber, Fasilitator, dan peserta kegiatan Penyusunan rencana kontingensi yang telah berkontribusi hadir dalam kegiatan ini.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan BNPB bersama pemerintah daerah melalui Program Indonesia Disaster Resiliance Initiative Project (IDRIP) yang dilaksanakn di 30 Kab/Kota secara bersama-sama guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengahadapi bencana
Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh peserta yang telah hadir, untuk saling berbagi data, pengalaman dalam rangka menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi situasi darurat bencana.
Amanah UU 24/2007 Tentang PB dan PP 21/2008 menyebutkan Kesiapsiagaan dilakukan melalui (a.l.), penyusunan dan uji coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat. RPKB dapat dilengkapi dengan penyusunan Rencana Kontingensi untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dengan menyepakati skenario dan tujuan, menetapkan tindakan teknis dan manejerial” terangnya.
Terbitnya SPM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal Sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota menyebutkan penyusunan rencana kontingensi sebagai salah jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana yang sifatnya wajib dilaksankan oleh pemerintah daerah.

Rencana kontinjensi bertujuan untuk menyiapkan pemerintah daearah yaitu BPBD/Lembaga/OPD dalam merespon dengan benar keadaan darurat serta potensi dampak yang dapat ditimbulkan akibat bencana.
Rencana Kontingensi yang baik akan berkontribusi terhadap penanganan darurat bencana yang efektif dan tepat waktu. Hal ini sejalan dengan penyusunan rencana kontingensi yang menggunakan pedoman rencana kontingensi 5.0, yang lebih menitik beratkan pada penanganan darurat bencana dan bersifat efektif dan efisien.

“Harapan kami kedepan dari dokumen rencana kontinjensi ini, dapat di uji dengan melakukan latihan secara bertingkat, bertahap, dan berlanjut yaitu dengan Tabletop Exercise (TTX) dan Command Post Exercise (CPX) oleh pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga dokumen ini dapat direview secara berkala dan dapat diaktifasi saat terjadi darurat bencana.
Sejak ditetapkanb PERBUB Kab. MBD NO. 9 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga Untuk Tanggap Darurat dan PERBUB KAB. MBD NO. 8 THN 2022 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. adalah merupakan bagian dari regulasi atau perangkat hukum yang didasari oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam menyusun program dan kegiatan.
***JQ27

Related posts