Pulang Pisau – Satuan Binmas Polres Pulpis Polda Kalteng melaksanakan himbauan kepada para pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan, Kegiatan ini dilaksanakan ke pedagang Kembang Api yang berada di wilayah Pasar Patanak, di jalan Tingang Menteng kelurahan Pulpis Kecamatan Kahayan hilir kab.Pulpis Senin (10/04/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh dua personel Satuan Binmas Polres Pulpis Anggota yang bertugas diantaranya Kanit Bhabinkamtibmas AIptu Wayan wedana dan Aipda Alfiyani.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Binmas Polres Pulpis AKP Ujang Kustarman mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan, Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Pada saat itu, anggota dilapangan turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pedagang kembang api bahwa petasan itu sangat membahayakan, Baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
“Kami turut berikan edukasi kepada masyarakat bahwa pembuat, penyimpan dan pengedar petasan ada ancaman hukum yang sangat berat, Itu berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tak hanya itu, petasan juga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata AKP Ujang.
dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan pada Bulan Suci Ramadan, Karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa.
“Mari kita ciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan dengan nyaman dan tentram,” kata kst ujg.