Sengketa Pilkades, Desa Lalubi Resmi Daftarkan Gugatan Ke PTUN Ambon

 

Hal-Sel, PW. Daftar perkara gugatan Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ambon Maluku. Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), resmi terdaftar dan memenuhi unsur pokok syarat administrasi sebagai gugatan. Sabtu, 01/04/2023.

Hal ini terbukti saat Detil Pendaftaran Gugatan E-Filing yang berstatus perkara Nomor: 20/G/2023/PTUN.ABN itu, penggugat Calon Kepala Desa Lalubi Roland Korompis Nomor Urut 03, kini mendapatkan responden baik dari PTUN Ambon.

Melalui Kuasa Hukum Penggugat Malik Raudi Tuasamu N. Group, SH,.MH saat dikonfirmasi menegaskan, argumentasi hukum yang dibangun untuk kepentingan kliennya telah dikabulkan dan siap tantang Pemerintah Daerah (PEMDA) Hal-Sel.

“Setelah kami masukan pendaftaran gugatan atas sengketa Pilkades tahun 2022-2023 ke PTUN Ambon, kini pihaknya mempertimbangkan beberapa pokok gugatan dan secara administrasi gugatan ini dengan resmi telah terdaftar, itu artinya kami siap beraduh dengan pemda hal-Sel”. Cakap malik sapaannya.

Kuasa Hukum Penggugat, Malik Raudi Tuasamu N. Group, SH,.MH menambahkan, keputusan Dari hasil kepentingan Roland Korompis dari pertarungan pemilihan Calon Kepala Desa Tahun 2022-2023 telah memenangkan pertarungan di Desa dengan angka selisih 48 suara, dan tidak di lantik maka dengan tegas meminta kepada Bupati Hal-Sel Hi. Usman Sidik dapat mempertanggungjawabkan.

“Nanti kami lihat saat Berlangsungnya proses persidangan, jika terbukti dan bisa memenangkan dalam persidangan nanti, maka kami akan tetap mendesak pihak tergugat dalam hal ini pemerintah kabupaten hal-Sel Hi. Usman Sidik harus mempertanggungjawabkan surat keputusan secara kolektif”. Imbuhnya.

Menurutnya, ketegasan ini sebagai bentuk sikap kedewasaan dalam menyikapi segala persoalan di mata hukum, karena salah satu hajatan Demokrasi yang paling kacau ialah para penyelenggara di wilayah pemerintah kabupaten Halmahera Selatan.

“Bupati dalam Hal ini Hi. Usman Sidik yang mempunyai kepatuhan dalam kepemerintahan nomor 1 (satu) di wilayah Kabupaten hal-Sel tentu mempu menyikapi persoalan, suda tentu masalah ini sampai melarut karna kentalnya kepentingan yang terselubung disengajakan”tutup malik sapaannya… @/riswan

Related posts