Polres Maluku Barat Daya – Penyidik Polsek Babar Timur kembali merespon adanya laporan pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang laki-laki berinisial MU (51) salah seorang warga Desa Serili Kecamatan Pulau Masela terkait kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban seorang perempuan yang berinisial BU (28) yang dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial SU yang terjadi di rumah sdr. Noce Herwawan di Desa Serili Kecamatan Pulau Masela Kabupaten Maluku Barat Daya pada Minggu malam tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 20.00 Wit, selanjutnya dilaporkan ke Kantor Polsek Babar Timur pada Sabtu pagi (01/03/2023).
Kronologis kejadian yang dihimpun oleh Seksi Humas Polres MBD dijelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelapor dan keluarga lainnya sedang berada di rumah sdr. Noce Herwawan, tiba-tiba pelapor mendengar suara keributan didepan rumah dan berlari keluar, saat itu pelapor melihat korban sedang menangis karena mengalami luka di jari tangannya, pelapor kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan medis, sedangkan terduga pelaku SU saat itu tidak lagi berada di tempat kejadian. Kemudian pelapor dan korban mendatangi Kantor Polsek Babar Timur dan melaporkan permasalahan tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023.
Ditempat terpisah Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono S.I.K ketika dikonfirmasi oleh seksi Humas Polres MBD mengatakan, “ Sesuai Laporan Kapolsek Babar Timur, benar ada kejadian penganiayaan terhadap diri korban (BU) yang dilakukan oleh terduga pelaku SU dan kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Pelapor sdr. MU ke Polsek Babar Timur dan kini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Babar timur. “
Lebih lanjut Kapolres MBD menjelaskan, “ Unit Reskrim Polsek Babar Timur kini telah melakukan upaya hukum dengan melakukan langkah awal berupa permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban, melayangkan surat permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang berdomisili di Desa Serili Kecamatan Pulau Masela, membuat dan mengirimkan Surat Permintaan VER Luka ke Puskesmas Masela untuk mendapatkan hasil Visum et Repertum Luka sebagai pemenuhan alat bukti surat serta melakukan tindakan lainnya menurut hukum yang bertanggung jawab. “
Kapolres juga menambahkan, “ terhadap terduga pelaku sendiri sudah dilayangkan Surat Permintaan Keterangan, selanjutnya dalam penentuan sanksi hukum terhadap perkara ini tetap dilakukan proses hukum dengan menerapkan pasal sangkaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “ ujar Kapolres MBD.
“ Saya menghimbau kepada semua penyidik yang bertugas pada Polres maupun Polsek jajaran agar ketika menangani perkara baik itu dalam penyelidikan maupun dinaikkan statusnya ke penyidikan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres MBD.