Elok Suciati:Syarat mengurus PTSL Sudah Sesuai Prosedur dan Sesuai Arahan Wabup Sidoarjo

 

Sidoarjo.PW – Syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran Sidoarjo sesuai arahan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, SH. Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Sidokepung Elok Suciati, SH, setelah mengikuti sidak Wabup di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran Sidoarjo. Senin (6/3/2023)

Sidak Wabup Sidoarjo yang bertempat di salah satu ruangan kantor Balai Desa Banjarkemantren diikuti oleh 6 kepala desa se-kecamatan Buduran. Dalam arahannya Wabup mewanti-wanti kepada kepala desa supaya biaya yang dikenakan dalam mengurus PTSL sebesar Rp.150 rb.

“Bayangkan hanya Rp.150rb sudah menjadi sertifikat, tidak ada tambahan lagi. Biaya tersebut untuk beli patok tanah dan materai,” terang Subandi.

Ia menjelaskan, untuk syarat mengurusnya cukup di desa. “Untuk hibah dan ahli waris cukup desa saja, tidak sampai ke camat,” jelas Subandi yang mantan kepala Desa Pabean.

Disinggung terkait jual beli tanah Subandi menegaskan, kepala desa tidak boleh menangani secara langsung. Jual beli tanah harus melalui akte notaris. “Jual beli tanah harus di akte notariskan kepala desa jangan ikut-ikutan,” tegasnya.

Ditemui di tempat terpisah Kepala Desa Sidokepung mengatakan bahwa syarat untuk mengurus PTSL sesuai prosedur. “Mengurus PTSL sesuai arahan Wabup Sidoarjo. Secara prosedural, sesuai yang disyaratkan oleh BPN,” ucap Elok Suciati, SH.

Terkait biaya, Elok menjelaskan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah, “Setiap pemohon dikenakan biaya Rp.150rb, ini sesuai biaya yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Elok juga menepis tudingan bahwa mengurus PTSL dikenakan biaya jutaan rupiah, “Itu tidak benar bayar jutaan rupiah. Panitia PTSL menetapkan biaya sesuai dengan ketentuan. Semuanya sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia tambahkan, jika ada orang yang menghembuskan isu bila mengurus PTSL harus ada syarat akte notaris tertentu. Dirinya membantah tegas. “Berita seperti itu tidak benar. Mereka mengurus sendiri di akte notaris ini buktinya,” tegasnya lagi sambil menunjuk berkas.

Sementara itu, di Desa Sidokepung kuota untuk pemohon sertifikasi massal ini sebanyak 1000. Saat ini sudah pada proses pemberkasan. (Znr).

Related posts