Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka, melaksanakan sambang didesa binaannya untuk menyampaikan informasi perihal standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku, Kamis (23/02/2023) Pagi
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, Bhabinkamtibmas menyampaikan informasi kepada warga masyarakat tentang standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan agar warga masyarakat memperoleh informasi terkait pelayan publik yang dilaksanakan Polri untuk warga masyarakat, kami harapkan warga masyarakat mengerti dan memahami standar pelayanan publik Skck di Polsek Maliku
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-“, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser