Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Berbagi Informasi tentang Larangan Karhutla

Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta. P, melaksanakan sambang didesa binaannya dalam rangka berbagi informasi himbauan larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (23/02/2023) pagi

Informasi yang disampaikan kepada warga masyarakat yaitu Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, warga masyarakat diharapkan dapat mengerti dengan baik tentang larangan karhutla, sehingga kedepan potensi yang dapat menimbulkan terjadinya karhutla dapat ditanggulangi dengan baik

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., di tempat terpisah menyampaikan, sebagai bentuk pencegahan sejak dini terjadinya Karhutla saat memasuki musim kemarau tahun ini, kami terus menggiatkan sambang dan Patroli menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi dengan harapan warga Masyarakat mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan

“Selain itu kami juga telah memasang Spanduk larangan membakar hutan dan lahan ditempat – tempat strategis yang bisa dibaca serta dipahami oleh warga masyarakat”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser.

Related posts